19 April 2011

QS. AL BAQOROH 267 TENTANG INFAK

di 21.09



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Infak merupakan bukti solidaritas muslim terhadap saudaranya yang lain. Dengan infak, kemslahatan hidup bermasyarakat menjadi damai, karena tidak ada jurang pemisah si kaya dan si miskin karena semua saling memperhatikan dan  saling membantu. Al qur’an dalam banyak ayatnya banyak membahas tentang infak.
Namun, dari itu semua, apa sebenarnya yang dimaksudkan al-Quran dengan kata infaq itu sendiri?
Menarik satu pengertian dari kata infaq tak semudah yang kita bayangkan. Pernah, para penafsir di era Sahabat memperdebatkan makna kata infaq dalam satu ayat wa mimmâ razaqnâhum yunfiqûn (dan dari rezeki yang Aku [Allah] berikan kepada mereka, mereka ber-infaq).
            Ibnu Abbâs mengatakan, yang dimaksud dengan infaq di situ adalah zakat, zakat wajib. Alasannya, kata yunfiqûn di situ “sepaket” dengan kata yuqîmûn al-shalâh, mendirikan salat. Salat adalah ibadah wajib, maka urut-urutannya kemudian, ya, zakat wajib, yang diungkapkan dengan kata infaq itu.
            Ibnu Mas’ûd tidak demikian. Infaq di situ adalah infaq seorang lelaki kepada keluarganya, nafkah keluarga. Islam merupakan agama yang rahmah, infak adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengeluarkan harta secara sukarela, tidak ada batasan dan paksaan berapa nominal yang harus dikeluarkan. Jika semua orang Islam sadar akan hal ini pasti kehidupan kita akan semakin tenang karena terpenuhi kebutuhan-kebutuhan terutama orang yang kurang mampu.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa itu infak?
2.      Bagaimana asbabunnuzul QS. Al- Baqoroh 267?
3.      manfaat (kemaslahatan) infak bagi sesama?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    QS. Al Baqoroh 267
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
- Penafsiran kata-kata sulit
®    Ath- thayyib: yang baik dan disenangi. Lawan katanya adalah dibenci
®    Wa la tayammamu: janganlah kalian bertujuan
®    Tughmidu: permudahlah dan bermaaflah kalian
®    Hamidun: yang berhak dipuji atas nikmat-nikmat-Nya yang agung.
B.      Asbâbun Nuzûl Surat al-Baqarah(2), ayat: 267
Imâm at-Tirmidzî meriwayatkan dalam al-Jâmi’ ash-Shahîh Sunan at-Tirmidzînya (4/77):
“Telah bercerita kepada kami(at-Tirmidzî) ‘Abdullâh bin ‘Abdurrahmân, katanya (Abdullâh bin ‘Abdurrahmân): “ telah mengabarkan kepada kami(Abdullâh bin ‘Abdurrahmân) ‘Ubaidullâh bin Musa dari Israil dari as-Suddî dari Abi Malik(al-Ghifari/namanya: Ghazwan) dari al-Barra’ tentang ayat ini.
“Katanya(al-Barra’): “ayat ini turun tentang kami (kaum Anshar). Kami (kaum Anshar) adalah pemilik kebun kurma. Dan setiap orang membawa dari kurmanya sesuai kadar banyak dan sedikitnya. Ada yang membawa setandan atau dua tandan lalu menggantungkannya di Masjid. Sementara itu penghuni shuffah(pelataran Masjid/ta’mir Masjid) tidak memiliki makanan, lalu salah seorang dari mereka (Ta’mir Masjid) jika ada yang membawa setandan kurma dia(salah seorang dari Ta’mir Masjid) memukulnya dengan tongkatnya, maka berguguranlah busr(kurma yang belum matang) dan tamr(kurma matang) kemudian dia(salah seorang dari penghuni Ta’mir Masjid) memakannya. Ada juga mereka(kaum Anshar) yang termasuk dari kalangan orang-orang yang tidak menyukai kebaikan membawa setandan kurma jelek dan sangat buruk atau setandan kurma yang sudah rusak/patah, lalu menggantungnya. Maka Allah turunkan ini. 
“Kata beliau(al-Barra’) dalam at-Tuhfatu: “seandainya salah seorang dari kamu dihadiahkan sesuatu yang sama seperti yang dia berikan(orang yang memberikan kurma yang jelek) tentulah dia(salah seorang Ta’mir Masjid) tidak mau menerimanya kecuali dengan memicingkan mata atau malu. Katanya(orang yang memberikan kurma yang jelek): “kemudian sesudah itu salah seorang dari kami(yang membawa kurma yang jelek) mulai membawa yang baik yang ada padanya(yang ia miliki)”.[1]
C.     Makna Infaq
            Makna infaq itu sangat luas, Infaq tidak sekedar menyisihkan harta untuk penbangunan masjid, madrasah atau santunan fakir miskin. Ternyata apa yang diberikan seorang suami untuk istrinya itu bagian dari infaq yang akan memperoleh pahala sebagaimana sebuah hadits shohih :
Dari ibnu Mas
ud rodliyallohu anhu dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : apabila seorang lelaki mengeluarkan infaq yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya atas dasar ihtisab (mengharap pahala) maka ia mendapatkan pahala shodaqoh [HR Bukhori Muslim]
seorang kafir yang mengeluarkan uang untuk memperjuangkan kekafirannya itu juga bagian dari infaq akan tetapi infaq yang akan mengantarkan pelakunya ke dalam siksa yang tidak akan berakhir

Sesungguhnya orang-orang yang kafir menginfakkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menginfakkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan [al anfal : 36]
D.    Tafsir Surat al-Baqarah(2), ayat: 267
Pengertian secara Mujmal
            Di dalam ayat-ayat yang lalu Allah memberikan gambaran yang seharusnya bagi orang yang mengeluarkan infak harta ,yakni harus ikhlas karena Allah, berniat mensucikan diri dan menjauhkan perasaaan riya’. Setelah Allah menjelaskan sikap yang seharusnya dipakai oleh orang yang menginfakkan hartanya, yakni tidak menyebut-nyebut amalnya dan tidak menyakiti, maka gambaran Allah itu sangat jelas, yang didalamnya terkandung tuntunan yang berkait dengan  si pemberi infak dan cara-cara memeberikannya.
            Lalu Allah menjelaskan tentang jenis harta yang akan diinfakkan oleh yang bersangkutan. Yakni, harta tersebut dri jenis yang paling baik dan disenangi oleh pemberi,agar nasihat infak dijalan Allah ini menjadi bulat dan sempurna. 
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$#
Infakkanlah harta kalian yang paling baik, seperti emas dan perak, barang dagangan serta hasil bumi: bebijian, buah-buahan atau yang lainnya.                                                                                                            

Wala tatamannaawul khobitsa minhu
-          Janganlah kalian bermaksud mengkususkan barang yang jelek dan buruk untuk diinfakkan seperti dalam cerita asbabunnuzul ayat ini.
Segolongan salaf berpendapat bahwaayat ini berkenaan dengan zakat wajib, sementara yang lain berpendapat bahwa ini mencakup zakat wajib dan sedekah sunnah[2]
Wa lastum bi akhidzihi
Seseorang haruslah memilih yang baik-baik untuk diinfakkan. Dan tetntunya, semua orang tidak akan menerima yang baik kecuali orang yang tidak waras. Memberi hadiah yang jelek berarti tidak menghormati pihak yang diberi. Akan halnya orang yang mau menerimanya dengan mata terpejam, penerimaannya itu karena ia takut atau sangat membutuhka. Sedangkan Allah tidak membutuhkan infak kalian, dan bagi-Nya tidak perlu berbasa-basi.
Wa’lamu annallaha ghaniyun hamid
Sungguh Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan infak. Allah memerintahkan kalian berbuat seperti itu hanya untuk kemaslahatan kalian sendiri. Janganlah kalian mendekatkan diri kepada Allah dengan barang-barang tertolak dan jelek. Allah Maha terpuji atas karunia-karuniaNya[3].
                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                      

                                                              



[1] Riwayat Imâm  at-Tirmidzî  dalam al-Jâmi’ ash-Shahîh Sunan at-Tirmidzînya (4/77) Kata at-Tirmidzî: Hadis di atas berkualitas shahih hasan gharib. Ibnu Majah juga meriwayatkan dalam Sunan Abî Dâwudnya(1822). Ibnu Jarîr juga meriwayatkan dalam Jâmi’ul Bayâni Fit Ta’wîlil Qur’âninya(3/82). Ibnu Katsîr juga menisbakan dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adzîmnya(1/320) kepada Ibnu Abî Hâtim dan al-Hâkim(2/285) dan kata beliau(Ibnu Katsîr): “shahih menurut syarat Muslim”, dan disetujui oleh adz-Dzahabî dalam Mîzan al-I’tidalnya.


[2] Tafsir Fathul Qodir, Imam Asy- syaukani (jakarta: pustaka Azzam 2009) hal 159
[3] Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Syekh Ahmad Mustafa Al-Maraghi(Bandung, Toha Putra). Hal: 67-70

0 komentar:

Posting Komentar

 

Lima Belas Menit Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review